Halaman

Rabu, 28 Desember 2011

KEBODOHAN HAI HAI BENGCU SIBUGIL

Berikut ini adalah percakapan tertulis saya (MKPB) dengan seorang yang bernama Hai Hai Bengcu Sibugil (HHBS). Perhatikan bagaimana si HHBS sebenarnya hanya pintar berkoar-koar untuk menyembunyikan: kebodohan, penipuan halusnya, ketidakmampuan diskusi, dan ketidakpahaman tentang pernak-pernik berargumentasi. Selamat menikmati. Saya berdoa semoga kita yang lain terhindar dari kebodohan si HHBS. 

Tulisan ini saya minta saudara Albert untuk tampilkan di sini supaya si Hai Hai bisa di tag karena dia tidak berteman dengan saya di Facebook.

Tanggapan saya berhuruf besar dan bold.


1. MKPB: Terima kasih informasinya pak Esra. Kalau memang benar bahwa si IR berpendapat seperti yang ditulis dalam paragraf di atas, maka tidak salah kalau dia disebut nabi palsu. Dia dengan tegas menolak ajaran Alkitab yang sangat penting tentang keselamatan.

Saya pernah membaca tulisannya di koran Kompas sekitar setahun atau dua tahun lalu tentang makam Yesus. Dia sepertinya berpandagan bahwa yang bangkit itu bukan tubuh jasmani Yesus. Jelas ini adalah sebuah kesesatan.

Kamis, 10 November 2011

PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI HAI BENGCU SI BUGIL (VOL-05) : "APAKAH PST.WENAS ADLH NAMA PALSU / PEMILIK 2 KTP??? TIDAK!!!"


-- Hai hai Bengcu Sibugil
alias Ang Ci Yang,
si Penuduh Tolol ini
menuduh Pst.Wenas
menggunakan KTP Ganda
atau Nama Palsu!!!

Berhubung Tuduhan Stupid Hai Hai Bengcu Sibugil amat sangat banyak, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru lagi, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru lagi, begitu seterusnya. Memang itu adalah Strategi-nya utk membuat Pst.Wenas seolah-olah tidak bisa menjawab & namanya menjadi hancur di mata publik. Entah apa tujuan sebenarnya orang ini???

Menanggapi hal itu Pst.Wenas sabar, tekun & santai-santai aja untuk menjawab satu persatu langkah demi langkah dan memilih utk menjawab yang simple-simple aja dulu. sambil mempersiapkan Sanggahan terhadap Tuduhan-tuduhan Keji Hai hai lainnya yang jumlahnya puluhan itu.

Salah satu Tuduhan Keji Hai hai adalah Pst. Wenas melakukan Tindakan Kriminal dengan Memalsukan Identitasnya. Tuduhan tsb dituliskannya di Group Elim & di salah satu Blognya, sbb :

"PST.WENAS ADALAH NAMA PALSU ATAU PEMILIK 2 KTP !!!"

Rabu, 09 November 2011

"BENARKAH PST.WENAS PUNYA HOMESTAY 8 KAMAR???" YA, BENAR!!!

Dalam berbagai "Serangan" Hai Hai Bengcu Sibugil terhadap Pst.Wenas, Hai Hai Bengcu Sibugil  juga berusaha melakukan Ad Hominem dengan melakukan tuduhan mengenai kehidupan Pribadi Pst.Wenas & menuduhnya Penipu. Bahkan hal-hal kecil mengenai Bisnis Pst.Wenas juga dicari-cari Kesalahannya.  Pst.Wenas memang mempunyai beberapa Bisnis yang dikelolanya, baik secara Pribadi maupun Kongsi untuk membiayai Kehidupan pribadi maupun Pelayanan-pelayanan yg dilakukannya tanpa meminta kepada Gereja.

Salah satu Bisnis yg ditekuninya adalah PROPERTY, berupa RUMAH, APARTMENT dan HOMESTAY yang disewakan Harian, Mingguan atau Bulanan karena memang Pst.Wenas bercita2 bisa punya Hotel di-masa depan & disetiap hotelnya nanti akan disediakan ruangan khusus yg boleh dipakai oleh Gereja2 yg membutuhkan untuk ibadah.

Selasa, 08 November 2011

PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI HAI BENGCU SI BUGIL (VOL-03) : APAKAH HAI HAI PUNYA BUKTI PENIPUAN KANKER PST.WENAS?? TIDAK!!!


Membuat surat gugatan tidaklah semudah membuat surat biasa. Surat gugatan dibuat sedemikian rupa sehingga apa yang jadi permohonan dalam gugatan bisa dibuktikan dan dikabulkan serta dapat dilaksanakan putusannya (eksekusi). Surat gugatan yang keliru atau salah mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) atau ditolak atau dikabulkan tetapi tidak dapat dimintakan eksekusi (pelaksanaa putusan).

Tidak ada gugatan yang dinyatakan batal demi hukum, yang ada gugatan bisa dinyatakan diterima/dikabulkan karena dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, bisa dinyatakan ditolak karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan dan bisa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya keberatan/eksepsi dari pihak lawan dan oleh hakim eksepsi/keberatan tersebut dinyatakan berdasar hukum.