Halaman

Kamis, 10 November 2011

PST.WENAS MEMBONGKAR KETOLOLAN HAI HAI BENGCU SI BUGIL (VOL-05) : "APAKAH PST.WENAS ADLH NAMA PALSU / PEMILIK 2 KTP??? TIDAK!!!"


-- Hai hai Bengcu Sibugil
alias Ang Ci Yang,
si Penuduh Tolol ini
menuduh Pst.Wenas
menggunakan KTP Ganda
atau Nama Palsu!!!

Berhubung Tuduhan Stupid Hai Hai Bengcu Sibugil amat sangat banyak, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru lagi, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru lagi, begitu seterusnya. Memang itu adalah Strategi-nya utk membuat Pst.Wenas seolah-olah tidak bisa menjawab & namanya menjadi hancur di mata publik. Entah apa tujuan sebenarnya orang ini???

Menanggapi hal itu Pst.Wenas sabar, tekun & santai-santai aja untuk menjawab satu persatu langkah demi langkah dan memilih utk menjawab yang simple-simple aja dulu. sambil mempersiapkan Sanggahan terhadap Tuduhan-tuduhan Keji Hai hai lainnya yang jumlahnya puluhan itu.

Salah satu Tuduhan Keji Hai hai adalah Pst. Wenas melakukan Tindakan Kriminal dengan Memalsukan Identitasnya. Tuduhan tsb dituliskannya di Group Elim & di salah satu Blognya, sbb :

"PST.WENAS ADALAH NAMA PALSU ATAU PEMILIK 2 KTP !!!"


Hai hai Bengcu Sibugil
..... Penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa Oen Tay Joeng adalah nama lain dari Pst Philip Y Wenas. Nama dalam rekening bank harus sama dengan nama dalam KTP. Fakta demikian menunjukkan bahwa Pst Wenas alias Pst Philip Y Wenas adalah nama palsu atau Pst Wenas memiliki dua KTP.

October 5 at 3:40pm · Like ·  6


Demikianlah Tuduhan Jahat si Hai Hai Bengcu SiPentol (Penuduh Tolol) !!!
Notes kali ini khusus membahas Tuduhan Hai Hai bahwa Pst.Wenas adalah Nama Palsu atau menggunakan KTP Ganda.

Nah... mari saya jelaskan!!!
  
1. KEPEMILIKAN KTP GANDA ADALAH KRIMINAL/PERBUATAN PIDANA !!!

Sesuai Undang-undang Kepemilikan KTP Ganda adalah Perbuatan Kriminal. Hal itu melanggar Undang2 Administrasi Kependudukan & bisa dikenai ancaman Pidana Kurungan atau Denda.
Ancaman denda dan pidana tersebut termuat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana pasal 97 disebutkan setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) terancam pidana dan atau denda.

Mengenai KTP ganda tsb diatur didalam Pasal sebagai berikut:

Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

jadi sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Dengan demikian, secara jelas Hai hai MENUDUH bahwa Pst.Wenas mempunyai KTP Ganda dan atau menggunakan Nama Palsu !!! Benarkah demikian???
  
2. PROSEDUR GANTI NAMA

Barhubung Pst.Wenas Lahir & Tinggal di Kediri, namun kemudian Pindah menjadi Penduduk kota Surabaya, maka saya hendak mengutipkan Prosedur ganti nama khususnya pada Akte Kelahiran di Surabaya:

Berdasar Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima PENETAPAN PENGADILAN NEGERI tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Persyaratan Permohonan Perubahan Nama:
1. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
2. Fotocopy salinan PENETAPAN PENGADILAN NEGERI tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
3. Fotocopy KTP + KSK
4. Fotocopy akta perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)


Intinya, untuk Perubahan/Ganti Nama yg dicatatkan pada Buku Kependudukan di kota Surabaya harus ada  PENETAPAN PENGADILAN NEGERI !!!



3. KESULITAN PENGURUSAN KEWARGANEGARAAN ORANG2 TIONGHOA DI MASA ORDE BARU

Pst. Wenas Lahir di Kediri dengan Nama Tionghoa OEN TAY JOENG. Namun karena mempunyai hubungan khusus dengan salah satu Keluarga di Manado, yakni: Keluarga bermarga WENAS, maka Orangtua Pst.Wenas dengan Penuh Sukacita mengganti Nama Keluarga OEN dengan WENAS (Hubungan khusus tsb akan saya ceritakan kapan2 di Notes terpisah)

Di Masa Orde Baru, semua warga Tionghoa diharuskan mempunyai buku berwarna hijau sebagai Bukti Kewarganegaraan, yakni SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) dan mengganti Namanya dengan Nama Indonesia. Peraturan tsb tidak berlaku utk mereka yang berdarah Pribumi.

Saat itu, orang Tionghoa memang susah sekali dalam urusan Kependudukan. KTP pun dibedakan dari warga Pribumi, meski sudah lahir, besar, bekerja bahkan menikah & punya anak2 yg juga lahir di Indonesia, bahkan sudah berjuang berdarah2 demi bangsa & negara pun masih di persulit.

Nama orang Tionghoa di beberapa wilayah juga menjadi aneh.
DI Surabaya Misalnya, nama RUDIANTO SALIM (Salim, Halim, Alim, Marlim, dsb biasanya berasal dari Marga Liem. Ingat Nama salah satu Konglomerat Indonesia zaman Orba SOEDONO SALIM alias LIEM SIOE LIONG??), maka di KTP tidak bisa memakai Nama itu, melainkan tetap harus mencantumkan nama Marga Tionghoanya, menjadi: LIEM RUDIANTO SALIM. Embel2 Liem-nya tetap DIPAKSA dicantumkan utk menandai "KE-CINA-AN" nya....

Sebagai Keturunan Tionghoa (Keluarga saya campuran Tionghoa/Hakka, Belanda & Manado), Nama Keluarga & Orangtua Pst.Wenas di Kediri juga didaftarkan untuk Ganti Nama. sehubungan dengan Peraturan tsb maka Orangtua Pst.Wenas mendaftarkan Penggantian Nama tsb sejak tahun 1978, namun Prosedurnya amat sulit, sangat berliku & begitu mahal. Sebagai seorang Pedagang kecil, orangtua Pst.Wenas tentu sangat kesulitan memenuhi berbagai persyaratan dengan Biaya amat mahal itu. Hal ini dialami juga oleh banyak orang Tionghoa pada masa itu, khususnya di pulau Jawa.

Namun setelah berjuang selama bertahun2 dan setelah melewati berbagai Proses perizinan dari RT/RW, Kelurahan Kecamatan, Muspida, dsb, akhirnya setelah 5 tahun (1983), sampailah Ganti Nama tsb ditandatangani oleh Bupati Tingkat II Kabupaten Kediri.Ini Copynya :

-- Surat Ganti Nama Pst.Wenas yang telah di Sah kan oleh Bupati Kediri & berlaku selama ybs memegang KTP Kediri.


Oleh karena itulah, sejak 1983, nama Oen Tay Joeng sudah berganti. Dari Marga Oen menjadi Wenas sebagaimana yg tercantum dalam Surat Ganti nama.

Surat Ganti Nama tsb pada masa itu sudah berlaku & berfungsi, meski hanya di wilayah Kediri, karena ditandatangani & disetujui oleh Bupati Kediri.
Jadi, nantinya, selama masih menggunakan KTP Kediri, maka Nama yang berlaku adalah WENAS, bukan Oen Tay Joeng. 
Sehingga sejak itulah, semua urusan Surat Menyurat & Dokumen (termasuk Kartu Pelajar, KTP, Rekening Bank, izin Usaha, bahkan Kartu Jabatan, dsb) menggunakan nama WENAS. 
Pst. Wenas tinggal di Surabaya sejak 1989, namun masih menggunakan KTP Kediri, karena banyak pekerjaannya berhubungan dengan kota Kediri dan belum berpindah ke Surabaya. Hal itu berlangsung hingga tahun 2005, saat itu Pst.Wenas mengurus perpindahan ke kota Surabaya & melepas KTP Kediri.

Karena Kota Surabaya mengikuti peraturan Kependudukan mensyaratkan nama harus sesuai Akte Kelahiran & untuk mengubah Nama di Akte Lahir harus mendapat PENETAPAN PENGADILAN NEGERI (seperti yg saya jelaskan di point 2 di-atas), maka Nama WENAS tidak bisa berlaku di Surabaya, dan harus kembali menggunakan Nama sesuai Akte Kelahiran, yakni: OEN TAY YOENG. Karena SUrat Ganti Namanya hanya sampai tingkat Kabupaten. Sehingga akhirnya Nama yang tertera di KTP Surabaya pun harus berubah menjadi Mandarin kembali sejak 2005.Berikut ini Copy KTP Pst.Wenas dari KTP Kediri yang menggunakan Nama Indonesia, dengan KTP Surabaya yg menggunakan Nama Mandarin.

-- KTP Surabaya (2008-2013) / KTP Kediri (2002-2005) / yang 2005-2008 (belum saya temukan, lupa naroh dimana, hehehe)

Pada waktu itu sudah sempat ada rencana keluarga besar kami mengurus Ganti Nama hingga Pengadilan Negeri, namun setelah berkonsultasi dengan Pengacara ALBERT KHOSUMA, SH, MH, M.Kn di jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, kami disarankan untuk menunggu terlebih dahulu karena saat itu masa2 Reformasi masih berlangsung & ternyata Era Keterbukaan terjadi di Indonesia. Surat2/Dokumen2 yang dulu membelenggu Warga Tionghoa sudah mulai terhapus, bahkan Megawati & Gus Dur, Presiden waktu itu sempat melakukan banyak perubahan, mulai dari membebaskan Tarian Barongsay tidak perlu sembunyi2, Libur Resmi Nasional saat Imlek, hingga membebaskan biaya pengurusan Surat2 Kewarganegaraan & bahkan akhirnya membebaskan warga Tionghoa dari kewajiban mengganti nama, dan berbagai Kebebasan lainnya. Sehingga akhirnya kami sekeluarga merasa tidak perlu repot2 mengganti2 nama segala. Toh itu hanya sebuah nama....

Oleh karena itu, Keluarga besar saya yg tinggal di Kediri, masih memakai Nama WENAS hingga saat ini, sedangkan yang tinggal di luar Kediri, menggunakan Nama sesuai aturan Daerah masing2, mengingat saat ini sudah ada aturan Otonomi Daerah. Termasuk semua surat2 saya yg baru menggunakan Nama Oen Tay Yoeng, sedangkan surat2 lama menggunakan nama WENAS. Demikian pula Rekening Bank yg lama menggunakan Nama WENAS, sedangkan Rekening yang baru menggunakan nama OEN. Jadi kalo ke Bank memang musti bawa surat Ganti Nama itu, hehehe...

Rekening lama saya yg menggunakan Nama WENAS sudah lama Vakum. Semua Rekening yang aktif saat ini menggunakan nama OEN TAY JOENG. Rekening2 saya di BCA yg menggunakan nama tsb juga ada beberapa & dipakai utk keperluan gereja/pelayanan, semuanya berada di bawah pengawasan Bendahara. Saya hampir tidak pernah ngurusin loh....
  
Lalu mengapa masih memakai Nama WENAS???

Karena sejak kecil memakai Nama itu, jadi sudah Kebiasaan. Selain itu, Kartu Jabatan Pst.Wenas diterbitkan oleh Sinode saat belum kembali ke Nama Mandarin. Jadi, tetap tercantum Nama WENAS di kartu jabatan.

Sampai sekarangpun hampir semua orang memanggil dengan Nama Wenas, kecuali teman masa SD / di kampung halaman (saat belum menggunakan Nama Wenas).

Jadi, Nama WENAS bukan Nama Palsu, demikian juga Nama OEN TAY YOENG adalah Asli.
Demikian juga KTP Pst.Wenas hanya satu, yakni KTP Surabaya, karena KTP Kediri sudah dilepas.

=


Jadi, dengan demikian, TUDUHAN Ngaco Hai Hai Bengcu, yakni:
"PST.WENAS ADLH NAMA PALSU ATAU PEMILIK 2 KTP !!!"

Otomatis GUGUR!!!  TUDUHAN seperti itu Sungguh Kalap & Kampungan....

Seharusnya, jika ingin menuduh seperti itu, Hai Hai Bengcu  harus punya bukti KUAT, misal:

- Catatan Kependudukan Kab. Kediri yg mencantumkan bahwa Pst.Wenas masih memegang KTP Kediri & KTP nya masih berlaku. Dan disaat yg sama memegang KTP SUrabaya. Berarti KTP GAnda.....Tapi... apakah Hai2 mempunyai Bukti itu???
TIDAK SAMA SEKALI!!! 

Hai Hai tidak punya Bukti apapun & seperti biasa, HANYA MENGANDALKAN MULUT BESARNYA!!!

Karena itu, dari Penjelasan di-atas, saya kira sudah jelas, bahwa :
WENAS bukanlah Nama Palsu & Pst.Wenas tidak mempunyai KTP Ganda seperti yg dituduhkan Hai Hai!!

Sebenarnya saya sungguh Prihatin dengan Hai Hai Bengcu Si Bugi alias ANG CI YANG ini. Kok bias-bisanya berkali2 MENUDUH TANPA BUKTI dan tidak merasa malu??? Urat malunya mungkin sudah Putus!!!
Entah orang ini Tolol, Bebal, atau Gimana, tapi Sikap seperti itu sungguh Mengenaskan.....

Semoga Hai Hai bisa SADAR akan Kebodohannya.....


written by Pst Wenas
Presented by TRAPPATONI WATCHDOG

3 komentar:

  1. Memang itulah hai2 bengcu.. Saya menjulukinya PENDEKAR NAGA BATU, krn dia shio naga dan kepalanya kyk batu kali kerasnya... Hahahaha...

    BalasHapus
  2. Sebetulnya siapa sih hai hai bengcu itu? Jujur sbg org awam warga Bali saya sama sekali tidak kenal nama yg aneh itu, saya tau kasus ni krn browse ttg teknik melatih anjing, bersirobok sama tulisan aneh di sebuah blog bernama hai2 bengcu (malah sekilas saya baca gincu) ga berstruktur bahasa yg baik (lebih ke arah bhs Jawa mentah2 diIndonesiakan) dan isinya penuh energi negatif. Saya jd tau ada kasus yg melibatkan Pak Phillip dimana saya malah lebih tahu nama pak Phillip yg mmg lebih dikenal di daerah lain. Saya pikir ada org aneh ngondek yg mencoba eksis di dumay, krn sumpah namanya ngondek abis bowww... Hai hai bengcu... Duh org nya aneh kyknya...

    BalasHapus
  3. Sebetulnya siapa sih hai hai bengcu itu? Jujur sbg org awam warga Bali saya sama sekali tidak kenal nama yg aneh itu, saya tau kasus ni krn browse ttg teknik melatih anjing, bersirobok sama tulisan aneh di sebuah blog bernama hai2 bengcu (malah sekilas saya baca gincu) ga berstruktur bahasa yg baik (lebih ke arah bhs Jawa mentah2 diIndonesiakan) dan isinya penuh energi negatif. Saya jd tau ada kasus yg melibatkan Pak Phillip dimana saya malah lebih tahu nama pak Phillip yg mmg lebih dikenal di daerah lain. Saya pikir ada org aneh ngondek yg mencoba eksis di dumay, krn sumpah namanya ngondek abis bowww... Hai hai bengcu... Duh org nya aneh kyknya...

    BalasHapus