Berhubung Tuduhan
Stupid Hai Hai Bengcu Sibugil amat
sangat banyak, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru
lagi, satu tuduhan belum dijawab, muncul tuduhan baru lagi, begitu
seterusnya. Memang itu adalah Strategi-nya utk membuat Pst.Wenas seolah-olah
tidak bisa menjawab & namanya menjadi hancur di mata publik. Entah apa
tujuan sebenarnya orang ini???
Menanggapi hal
itu Pst.Wenas sabar, tekun & santai-santai aja untuk menjawab satu persatu
langkah demi langkah dan memilih utk menjawab yang simple-simple aja dulu.
sambil mempersiapkan Sanggahan terhadap Tuduhan-tuduhan Keji Hai hai lainnya yang
jumlahnya puluhan itu.
Salah satu
Tuduhan Keji Hai hai adalah Pst. Wenas melakukan Tindakan Kriminal dengan
Memalsukan Identitasnya. Tuduhan tsb dituliskannya di Group Elim & di salah
satu Blognya, sbb :
"PST.WENAS ADALAH NAMA PALSU ATAU PEMILIK 2 KTP
!!!"
Hai
hai Bengcu Sibugil
..... Penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa Oen Tay
Joeng adalah nama lain dari Pst Philip Y Wenas. Nama dalam rekening bank
harus sama dengan nama dalam KTP. Fakta demikian menunjukkan
bahwa Pst Wenas alias Pst Philip Y Wenas adalah nama palsu atau Pst Wenas
memiliki dua KTP.
October
5 at 3:40pm · Like · 6
Demikianlah
Tuduhan Jahat si Hai Hai Bengcu SiPentol (Penuduh Tolol) !!!
Notes kali ini
khusus membahas Tuduhan Hai Hai bahwa Pst.Wenas adalah Nama Palsu atau
menggunakan KTP Ganda.
Nah... mari saya
jelaskan!!!
1. KEPEMILIKAN KTP GANDA ADALAH KRIMINAL/PERBUATAN
PIDANA !!!
Sesuai
Undang-undang Kepemilikan KTP Ganda adalah Perbuatan Kriminal. Hal itu
melanggar Undang2 Administrasi Kependudukan & bisa dikenai ancaman Pidana
Kurungan atau Denda.
Ancaman denda dan
pidana tersebut termuat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Sebagaimana pasal 97 disebutkan setiap penduduk
yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota
keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau
untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
terancam pidana dan atau denda.
Mengenai KTP ganda tsb
diatur didalam Pasal sebagai berikut:
Pasal 63 ayat
(6)
Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP.
Pasal 97
Setiap
Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga
lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau
untuk memiliki KTP lebih dari satu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00
(dua puluh lima
juta rupiah).
jadi sanksi
bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00
(dua puluh lima
juta rupiah).
Dengan demikian, secara jelas Hai hai MENUDUH bahwa
Pst.Wenas mempunyai KTP Ganda dan atau menggunakan Nama Palsu !!! Benarkah
demikian???
2. PROSEDUR GANTI NAMA
Barhubung
Pst.Wenas Lahir & Tinggal di Kediri, namun kemudian Pindah menjadi Penduduk
kota Surabaya, maka saya hendak mengutipkan Prosedur ganti nama khususnya pada
Akte Kelahiran di Surabaya:
Berdasar Pasal 52
ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
Proses Pemberian
catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah
pemohon menerima PENETAPAN PENGADILAN NEGERI tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran
selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama
tersebut diterima.
Persyaratan Permohonan Perubahan Nama:
1.
Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
2. Fotocopy salinan PENETAPAN PENGADILAN NEGERI tentang Ganti Nama yang
dilegalisasi
3.
Fotocopy KTP + KSK
4.
Fotocopy akta perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)
Intinya, untuk
Perubahan/Ganti Nama yg dicatatkan pada Buku Kependudukan di kota
Surabaya harus ada PENETAPAN PENGADILAN NEGERI !!!
3. KESULITAN PENGURUSAN KEWARGANEGARAAN ORANG2
TIONGHOA DI MASA ORDE BARU
Pst. Wenas Lahir
di Kediri dengan Nama Tionghoa OEN TAY JOENG. Namun karena mempunyai hubungan
khusus dengan salah satu Keluarga di Manado, yakni: Keluarga bermarga WENAS,
maka Orangtua Pst.Wenas dengan Penuh Sukacita mengganti Nama Keluarga OEN
dengan WENAS (Hubungan khusus tsb akan saya ceritakan kapan2 di Notes terpisah)
Di Masa Orde
Baru, semua warga Tionghoa diharuskan mempunyai buku berwarna hijau sebagai
Bukti Kewarganegaraan, yakni SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik
Indonesia) dan mengganti Namanya dengan Nama Indonesia. Peraturan tsb tidak
berlaku utk mereka yang berdarah Pribumi.
Saat itu, orang
Tionghoa memang susah sekali dalam urusan Kependudukan. KTP pun dibedakan dari
warga Pribumi, meski sudah lahir, besar, bekerja bahkan menikah & punya
anak2 yg juga lahir di Indonesia ,
bahkan sudah berjuang berdarah2 demi bangsa & negara pun masih di persulit.
Nama orang
Tionghoa di beberapa wilayah juga menjadi aneh.
DI Surabaya
Misalnya, nama RUDIANTO SALIM (Salim, Halim, Alim, Marlim, dsb biasanya berasal
dari Marga Liem. Ingat Nama salah satu Konglomerat Indonesia zaman Orba SOEDONO SALIM
alias LIEM SIOE LIONG??), maka di KTP tidak bisa memakai Nama itu, melainkan
tetap harus mencantumkan nama Marga Tionghoanya, menjadi: LIEM RUDIANTO SALIM.
Embel2 Liem-nya tetap DIPAKSA dicantumkan utk menandai "KE-CINA-AN"
nya....
Sebagai Keturunan
Tionghoa (Keluarga saya campuran Tionghoa/Hakka, Belanda & Manado ), Nama Keluarga & Orangtua
Pst.Wenas di Kediri juga didaftarkan untuk Ganti Nama. sehubungan dengan
Peraturan tsb maka Orangtua Pst.Wenas mendaftarkan Penggantian Nama tsb sejak
tahun 1978, namun Prosedurnya amat sulit, sangat berliku & begitu mahal.
Sebagai seorang Pedagang kecil, orangtua Pst.Wenas tentu sangat kesulitan
memenuhi berbagai persyaratan dengan Biaya amat mahal itu. Hal ini dialami juga
oleh banyak orang Tionghoa pada masa itu, khususnya di pulau Jawa.
Namun setelah
berjuang selama bertahun2 dan setelah melewati berbagai Proses perizinan dari
RT/RW, Kelurahan Kecamatan, Muspida, dsb, akhirnya setelah 5 tahun (1983),
sampailah Ganti Nama tsb ditandatangani oleh Bupati Tingkat II Kabupaten
Kediri.Ini Copynya :
Oleh karena
itulah, sejak 1983, nama Oen Tay Joeng
sudah berganti. Dari Marga Oen menjadi Wenas sebagaimana
yg tercantum dalam Surat Ganti nama.
Surat Ganti Nama
tsb pada masa itu sudah berlaku & berfungsi, meski hanya di wilayah Kediri , karena
ditandatangani & disetujui oleh Bupati Kediri.
Jadi, nantinya,
selama masih menggunakan KTP Kediri, maka Nama yang berlaku adalah WENAS, bukan
Oen Tay Joeng.
Sehingga sejak
itulah, semua urusan Surat Menyurat & Dokumen (termasuk Kartu Pelajar, KTP,
Rekening Bank, izin Usaha, bahkan Kartu Jabatan, dsb) menggunakan nama
WENAS.
Pst. Wenas
tinggal di Surabaya sejak 1989, namun masih
menggunakan KTP Kediri, karena banyak pekerjaannya berhubungan dengan kota Kediri dan belum
berpindah ke Surabaya .
Hal itu berlangsung hingga tahun 2005, saat itu Pst.Wenas mengurus perpindahan
ke kota Surabaya
& melepas KTP Kediri.
Karena Kota
Surabaya mengikuti peraturan Kependudukan mensyaratkan nama harus sesuai Akte
Kelahiran & untuk mengubah Nama di Akte Lahir harus mendapat PENETAPAN
PENGADILAN NEGERI (seperti yg saya jelaskan di point 2 di-atas), maka Nama
WENAS tidak bisa berlaku di Surabaya, dan harus kembali menggunakan Nama sesuai
Akte Kelahiran, yakni: OEN TAY YOENG. Karena SUrat Ganti Namanya hanya sampai
tingkat Kabupaten. Sehingga akhirnya Nama yang tertera di KTP Surabaya pun
harus berubah menjadi Mandarin kembali sejak 2005.Berikut ini Copy KTP Pst.Wenas dari KTP Kediri yang menggunakan Nama Indonesia, dengan KTP Surabaya yg menggunakan Nama Mandarin.
Pada waktu itu
sudah sempat ada rencana keluarga besar kami mengurus Ganti Nama hingga
Pengadilan Negeri, namun setelah berkonsultasi dengan Pengacara ALBERT KHOSUMA,
SH, MH, M.Kn di jalan Kusuma Bangsa, Surabaya ,
kami disarankan untuk menunggu terlebih dahulu karena saat itu masa2 Reformasi
masih berlangsung & ternyata Era Keterbukaan terjadi di Indonesia . Surat2/Dokumen2 yang
dulu membelenggu Warga Tionghoa sudah mulai terhapus, bahkan Megawati & Gus
Dur, Presiden waktu itu sempat melakukan banyak perubahan, mulai dari
membebaskan Tarian Barongsay tidak perlu sembunyi2, Libur Resmi Nasional saat
Imlek, hingga membebaskan biaya pengurusan Surat2 Kewarganegaraan & bahkan
akhirnya membebaskan warga Tionghoa dari kewajiban mengganti nama, dan berbagai
Kebebasan lainnya. Sehingga akhirnya kami sekeluarga merasa tidak perlu repot2
mengganti2 nama segala. Toh itu hanya sebuah nama....
Oleh karena itu,
Keluarga besar saya yg tinggal di Kediri, masih memakai Nama WENAS hingga saat
ini, sedangkan yang tinggal di luar Kediri, menggunakan Nama sesuai aturan
Daerah masing2, mengingat saat ini sudah ada aturan Otonomi Daerah. Termasuk
semua surat2 saya yg baru menggunakan Nama Oen Tay Yoeng, sedangkan surat2 lama
menggunakan nama WENAS. Demikian pula Rekening Bank yg lama menggunakan Nama
WENAS, sedangkan Rekening yang baru menggunakan nama OEN. Jadi kalo ke Bank
memang musti bawa surat
Ganti Nama itu, hehehe...
Rekening lama
saya yg menggunakan Nama WENAS sudah lama Vakum. Semua Rekening yang aktif saat
ini menggunakan nama OEN TAY JOENG. Rekening2 saya di BCA yg menggunakan nama
tsb juga ada beberapa & dipakai utk keperluan gereja/pelayanan, semuanya
berada di bawah pengawasan Bendahara. Saya hampir tidak pernah ngurusin loh....
Lalu mengapa masih memakai Nama WENAS???
Karena
sejak kecil memakai Nama itu, jadi sudah Kebiasaan. Selain itu, Kartu Jabatan Pst.Wenas diterbitkan
oleh Sinode saat belum kembali ke Nama Mandarin. Jadi, tetap tercantum Nama
WENAS di kartu jabatan.
Sampai
sekarangpun hampir semua orang memanggil dengan Nama Wenas, kecuali teman masa
SD / di kampung halaman (saat belum menggunakan Nama Wenas).
Jadi, Nama WENAS bukan Nama Palsu, demikian juga Nama
OEN TAY YOENG adalah Asli.
Demikian juga KTP Pst.Wenas hanya satu, yakni KTP
Surabaya, karena KTP Kediri
sudah dilepas.
=
Jadi, dengan
demikian, TUDUHAN Ngaco Hai Hai Bengcu, yakni:
"PST.WENAS ADLH NAMA PALSU ATAU PEMILIK 2 KTP
!!!"
Otomatis GUGUR!!! TUDUHAN
seperti itu Sungguh Kalap & Kampungan....
Seharusnya, jika
ingin menuduh seperti itu, Hai Hai Bengcu harus punya bukti KUAT, misal:
- Catatan Kependudukan Kab. Kediri yg mencantumkan bahwa Pst.Wenas masih
memegang KTP Kediri & KTP nya masih berlaku. Dan disaat yg sama memegang
KTP SUrabaya .
Berarti KTP GAnda.....Tapi... apakah Hai2 mempunyai Bukti itu???
TIDAK SAMA SEKALI!!!
Hai Hai tidak punya Bukti apapun & seperti biasa, HANYA MENGANDALKAN
MULUT BESARNYA!!!
Karena itu, dari
Penjelasan di-atas, saya kira sudah jelas, bahwa :
WENAS
bukanlah Nama Palsu & Pst.Wenas tidak mempunyai KTP Ganda seperti yg
dituduhkan Hai Hai!!
Sebenarnya saya sungguh
Prihatin dengan Hai Hai Bengcu Si Bugi alias ANG CI YANG ini.
Kok bias-bisanya berkali2 MENUDUH
TANPA BUKTI dan tidak merasa malu??? Urat malunya mungkin
sudah Putus!!!
Entah orang ini Tolol, Bebal, atau Gimana, tapi Sikap seperti itu
sungguh Mengenaskan.....
Semoga Hai Hai
bisa SADAR akan Kebodohannya.....
written by Pst Wenas
written by Pst Wenas
Presented by TRAPPATONI WATCHDOG
Memang itulah hai2 bengcu.. Saya menjulukinya PENDEKAR NAGA BATU, krn dia shio naga dan kepalanya kyk batu kali kerasnya... Hahahaha...
BalasHapusSebetulnya siapa sih hai hai bengcu itu? Jujur sbg org awam warga Bali saya sama sekali tidak kenal nama yg aneh itu, saya tau kasus ni krn browse ttg teknik melatih anjing, bersirobok sama tulisan aneh di sebuah blog bernama hai2 bengcu (malah sekilas saya baca gincu) ga berstruktur bahasa yg baik (lebih ke arah bhs Jawa mentah2 diIndonesiakan) dan isinya penuh energi negatif. Saya jd tau ada kasus yg melibatkan Pak Phillip dimana saya malah lebih tahu nama pak Phillip yg mmg lebih dikenal di daerah lain. Saya pikir ada org aneh ngondek yg mencoba eksis di dumay, krn sumpah namanya ngondek abis bowww... Hai hai bengcu... Duh org nya aneh kyknya...
BalasHapusSebetulnya siapa sih hai hai bengcu itu? Jujur sbg org awam warga Bali saya sama sekali tidak kenal nama yg aneh itu, saya tau kasus ni krn browse ttg teknik melatih anjing, bersirobok sama tulisan aneh di sebuah blog bernama hai2 bengcu (malah sekilas saya baca gincu) ga berstruktur bahasa yg baik (lebih ke arah bhs Jawa mentah2 diIndonesiakan) dan isinya penuh energi negatif. Saya jd tau ada kasus yg melibatkan Pak Phillip dimana saya malah lebih tahu nama pak Phillip yg mmg lebih dikenal di daerah lain. Saya pikir ada org aneh ngondek yg mencoba eksis di dumay, krn sumpah namanya ngondek abis bowww... Hai hai bengcu... Duh org nya aneh kyknya...
BalasHapus